Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kesimpulan Komnas HAM Soal Tewasnya Demonstran Penolak Tambang di Parigi

Selasa, 15 Februari 2022 – 08:15 WIB
Kesimpulan Komnas HAM Soal Tewasnya Demonstran Penolak Tambang di Parigi - JPNN.COM
Suasana unjuk rasa penolakan tambang di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (12/2/2022). Foto: ANTARA/Novita

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM RI berkesimpulan bahwa demonstran penolak perusahaan tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Erfadi tewas karena ada proyektil yang tertanam di tubuh yang bersangkutan.

Kesimpulan itu didapat Komnas HAM setelah melakukan penelitian terhadap kasus tewasnya Erfadi ketika ada unjuk rasa menolak tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu (12/2).

"Benar meninggal disebabkan oleh peluru tajam, sebagaimana proyektil yang ditemukan dan diangkat dari bagian tubuh korban," kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sulteng Dedi Askary melalui keterangan persnya, Senin (14/2).

Komnas HAM dalam kesimpulan lainnya menyatakan bahwa proyektil yang masuk ke tubuh Erfadi berasal dari arah belakang pria 21 tahun itu.

Menurut Dedi, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan interview dengan beberapa pejabat utama di Polres Parigi Moutong menyusul tewasnya Erfadi.

Hasilnya, polisi menampik menjadi pihak yang bertanggung jawab melepaskan proyektil kepada korban.  

"Selain itu, disebutkan pula bahwa pimpinan polisi setempat mengedepankan sikap humanis, persuasif, dan tidak melibatkan penggunaan peluru tajam atau senjata," beber Dedi.

Namun, Komnas HAM melihat temuan lain dari sikap kepolisian yang tidak bertanggung jawab dari proyektil di tubuh Erfadi.

Komnas HAM RI berkesimpulan bahwa demonstran penolak perusahaan tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Erfadi tewas karena ada proyektil yang tertanam di tubuh yang bersangkutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close