Ketentuan Terbaru SKB 4 Menteri soal PTM, Guru & Tendik Harus Sudah Divaksin
jpnn.com, JAKARTA - SKB empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kembali diterbitkan.
Menteri terkait menandatangani SKB tersebut. Mereka adalah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. SKB itu disusun berdasarkan masukan berbagai elemen masyarakat.
SKB ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan Keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama.
"Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (23/12).
Dia menuturkan di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas. PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.
Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.
“Kini, cakupan vaksinasi PTK memengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi,” kata Menkes.
Pakar epidemiologi Universitas Airlangga (UNAIR) Windhu Purnomo menjelaskan di fase ketika cakupan vaksinasi dosis lengkap sudah sekitar 50% dan proporsi penduduk yang memiliki kekebalan akibat infeksi alamiah cukup tinggi seperti di Indonesia saat ini, maka strategi penanganan pandemi Covid-19 bukan lagi zero case.