Ketua Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia Sambangi KPK, Begini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) Rusdianto Samawa menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/8/2024).
Rusdianto melaporkan dugaan persoalan tata kelola benih lobster di Indonesia.
“Kami mencium adanya aroma ekspor benih bening lobster (BBL) ilegal berkedok budi daya,” ujar Rusdianto.
Selain menggelar aksi di depan kantor KPK, Rusdianto menyerahkan bukti dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ke penyelidik KPK.
“Kedatangan ke KPK ini kami dari Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia pada prinsipnya melengkapi data-data dugaan kasus ekspor yang berkedok budi daya benih bening lobster,” kata Rusdianto.
Rusdianto menjelaskan pihaknya mempersoalkan adanya niat jahat untuk melakukan dugaan korupsi dan monopoli dengan adanya Peraturan Menteri KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.)
“Dalam pelaksanaan Permen ini ada monopoli yang kuat karena pemilik semua dari 10 perusahaan yang ada, smua satu pemilik. Cuma orang-orangnya dipecah untuk bisa pegang satu-satu. Nah, dalam hal ini kami menilai sangat monopoli sekali,” ujarnya.
Rusdianto menyebut dugaan monopoli adalah melibatkan oknum pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan melakukan sosialisasi bolak-balik ke Vietnam.