Ketua Guru Lulus PG Berhasil Keluar dari Daftar Sipol KPU, Ikuti Caranya
1. Langkah awal adalah mendatangi KPUD setempat dan Bawaslu kabupaten/kota. Di sana Nadzif Eko diarahkan untuk membuka helpdesk KPU RI https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Bagi yang ingin mengecek apakah NIK-nya terdaftar di Sipol KPU, maka buka link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
2. Mengisi form tanggapan masyarakat lalu di-print dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
3. Minta surat pengunduran diri dari parpol yang mencatut nama kita, minimal tingkat DPD kabupaten/kota. Disertai surat pengunduran diri yang bersangkutan ditandatangani dan bermaterai.
4. Setelah semua berkas lengkap, datang kembali ke sekretariat KPUD dan minta untuk di-uploud.
"Dan, alhamdulillah selang dua minggu NIK saya berhasil terlepas dari pencatutan tersebut," terangnya .
Dia menyarankan agar guru lulus PG melakukan langkah cepat tepat seperti yang dilakukannya.
Atas nama pengurus FGLPG Dikmen Jateng, Nadzif Eko berharap Panselnas PPPK 2022 memberikan dispensasi kepada guru lulus PG yang NIK-nya dicatut.