Ketua KPU : Waspadai Lembaga Pemantau Pemilu Asing
KPU Umumkan 53 Lembaga Survei dan Pemantau TerakreditasiSelasa, 17 Maret 2009 – 19:05 WIB
Sementara terkait keberadaan 53 lembaga survey, pemantau pemilu dan hitung cepat yang diakreditasi KPU, Hafiz menyebutkan, semua yang telah terdaftar di KPU
diperbolehkan berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang. “Baik melakukan survei kesiapan pemilu maupun pemantauan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dalam pemilu legislative,” tutur Hafiz.
Adapun 53 lembaga yang terakreditasi itu antara lain terdiri dari 24 lembaga pemantau yang 10 lembaga diantaranya berasal dari dalam negeri, tujuh lembaga dari luar negeri, dan tujuh lembaga pemantau dari diplomat atau kedutaan. Untuk lembaga survei yang terdaftar sebanyak 18 lembaga dengan rincian 16 lembaga survei dalam negeri dan dua lembaga survei luar negeri.