Ketum PKPI: Kami Punya Bukti Semua Pelanggaran
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKI) Abdullah Mahmud Hendropriyono menyesalkan kinerja sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.
Ia menilai, akibat penyelenggara tidak melakukan verifikasi faktual secara profesional, kepengurusan PKPI di sejumlah kabupaten/kota di empat provinsi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan keputusan tersebut, PKPI terancam tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
"Karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 ke Bawaslu," ujar Hendro di Jakarta, Kamis (15/2).
Menurut Hendro, berkas permohonan sudah dikirim pada Rabu, (14/2) kemarin, dilengkapi dengan tanda terima berkas Nomor Nomor 009/PS.PNM/II/2018.
"Di beberapa daerah, tepatnya di beberapa kabupaten/kota di empat provinsi (Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur) PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.
PKPI, kata Hendro kemudian, menolak menandatangani berita acara arena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Bahkan sebagian karena kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU di lapangan. Pelanggaran itu antara lain, penyelenggara tetap menggunakan sipol (sistem informasi partai politik) sebagai dasar dalam melaksanakan verifikasi faktual," katanya.
Hendro menilai, penggunaan sipol sebagai dasar untuk verifikasi faktual, melanggar hukum. Selain itu, sebagaian petugas KPU di beberapa daerah menolak melakukan verifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota di data fisik tidak sesuai dengan data Sipol.