Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketum Solmet Minta Sukarelawan Jokowi Menangkan PSI demi Pemberantasan Korupsi

Senin, 22 Januari 2024 – 10:17 WIB
Ketum Solmet Minta Sukarelawan Jokowi Menangkan PSI demi Pemberantasan Korupsi - JPNN.COM
Konsolidasi Akbar PSI dan Relawan Jokowi di Sentul International Convention Center, Minggu (21/1/2024). Foto: dok PSI

jpnn.com, SENTUL - Ketua Umum (Ketum) Kelompok Relawan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menilai, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) harus lolos ke DPR pada Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, saat ini pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Silfester mengatakan hanya ada satu pasangan calon presiden yang tidak terindikasi korupsi.

Pasangan tersebut adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Untuk partai, hanya PSI.

“Kita relawan harus memenangkan PSI karena PSI ini partai yang tidak pernah korupsi. Makanya kenapa saya juga selain jatuh cinta ke Pak Jokowi, saya jatuh cinta juga kepada PSI karena sampai hari ini PSI adalah partai yang paling bersih,” katanya dalam Konsolidasi Akbar PSI dan Relawan Jokowi di Sentul International Convention Center, Minggu (21/1).

Silfester mengaku tidak bisa menemukan sumbangsih partai politik lama untuk Indonesia dan generasi selanjutnya. Untuk itu, dia berpesan agar PSI bisa memperjuangkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar bisa disetujui DPR.

“kalau PSI nanti masuk parlemen, paling tidak saya minta PSI agar menyelesaikan atau PSI berjuang agar undang-undang perampasan aset dan uang kartal disetujui oleh DPR,” tegasnya.

Tanpa adanya UU Perampasan Aset, dia menambahkan, upaya untuk membebaskan Indonesia dari korupsi akan sulit. Sebab selama ini, banyak politisi yang mengaku mendukung rakyat, tetapi malah hidup enak dari korupsi.

Sukarelawan Jokowi berharap PSI bisa memperjuangkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar bisa disetujui DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close