Kewenangan Batalkan Perda Dicabut, Kemendagri Khawatir
Kamis, 06 April 2017 – 05:33 WIB
Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan Kemdagri mencabut perda bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
Pasal tersebut mengatur, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.(gir/jpnn)