Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kewenangan Batalkan Perda Dicabut, Kemendagri Khawatir

Kamis, 06 April 2017 – 05:33 WIB
Kewenangan Batalkan Perda Dicabut, Kemendagri Khawatir - JPNN.COM
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan Kemdagri mencabut perda bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.(gir/jpnn)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan daerah (Perda),

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close