Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Memperkuat Fungsi OJK

Jumat, 30 Desember 2022 – 23:43 WIB
Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Memperkuat Fungsi OJK - JPNN.COM
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Kewenangan menyidik kasus tindak pidana keuangan sebagaimana yang diatur Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah memperkuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun, mengatakan substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.

"Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan gang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat," katanya, Jumat (30/12).

Misbakhun menambahkan, keuangan adalah salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum.

Sejalan dengan itu, komposisi dari tim penyidik OJK pun lebih beragam, yakni berasal dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil (PNS).

"Harapan kami dengan adanya kewenangan itu maka penguatan penegakan hukum untuk menegakkan aturan itu dihormati industri dan tidak melahirkan pelanggaran yang merugikan konsumen dan negara," jelasnya.

Dia menambahkan, selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap iklim penanaman modal di Tanah Air.

Pasalnya, apabila infrastruktur hukum di bidang keuangan tertata dengan solid, maka Indonesia memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang kokoh.

Kewenangan menyidik kasus tindak pidana keuangan sebagaimana diatur UU PPSK telah memperkuat fungsi OJK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News