Khofifah Minta Pelantikan KarSa Ditunda
jpnn.com - JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan cagub-cawagub Jatim Khofifah Indar Parawansa"Herman S. Sumawiredja (Berkah) Otto Hasibuan bakal menyurati Mendagri Gamawan Fauzi perihal pengakuan mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sidang sengketa pilgub. Isinya, permintaan penangguhan pelantikan cagub-cawagub Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa).
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya upaya pemberian janji kepada Akil semasa menjadi ketua majelis persidangan sengketa pilgub Jatim.
Akil sendiri mengakui, dalam sidang panel majelis hakim, diputuskan Khofifah menjadi pemenang pilgub Jatim. Sidang panel diikuti Akil, Maria Farida, atau hakim Anwar Usman.
Namun, dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), keputusan tersebut dianulir dan KarSa dinyatakan sebagai gubernur terpilih.
Otto yang saat ini sedang berada di Australia juga meminta MK untuk membatalkan putusan Nomor 117/PHPU.D-XI/2013 yang memenangkan pasangan Karsa.
"Komentar saya, kami akan kirim surat ke mendagri agar tidak melantik dulu pasangan Karsa karena putusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum," kata Otto saat dihubungi Jawa Pos kemarin (31/1).
Otto juga merinci kejanggalan dalam sidang pilgub Jatim. Menurutnya, putusan hakim konstitusi yang dibacakan pada 7 Oktober 2013 lalu tersebut tidak sesuai dengan kebenaran.
"Putusan tersebut tidak mengikutsertakan Pak Akil Mochtar, padahal dia masih menjadi hakim yang sah pada waktu itu dan sebagai ketua majelis dan ketua MK," terang Otto yang juga merupakan kuasa hukum dari mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).