Kiai Niam MUI Tegaskan Muslimin Salat Bermasker saat Normal Hukumnya Makruh
Jumat, 31 Maret 2023 – 14:47 WIB
“Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal,” tutur mantan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora itu.
Meski demikian, penggunaan masker untuk salat berjemaah masih diperbolehkan secara syariat.
“Kecuali ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Niam.(dkk/jpnn.com)