KPU Diminta untuk Ambil Alih Pelaksanaan Pilgub Aceh
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI terpilih 2024-2029 dapil Aceh II Samsul Bahri alias Tiyong meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil alih pelaksanaan Pilkada di provinsi Serambi Makkah itu.
Hal ini menyusul langkah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menetapkan bakal calon pesangan kepala daerah Provinsi Aceh 2024, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024. Namun, Keputusan KIP Aceh tersebut dibatalkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menegeluarkan Surat bernomor 2148 pada 21 september 2024. Keberadaan surat KPU ini mengubah status pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi dari Tidak Memenuhi Syarat menjadi Memenuhi Syarat.
"Pengambilalihan ini penting karena KIP Aceh tidak kompeten dan terindikasi tidak netral dan juga melanggar peraturan perundang-undangan," kata Samsul, Senin (23/8).
Selanjutnya, dirinya juga meminta kepada KPU RI untuk serius mengawasi KIP Aceh, agar Pilkada berjalan dengan baik.
"KPU pusat perlu melakukan atensi khusus di Aceh agar Pilkada Gubernur bisa berjalan dengan damai sehingga melahirkan pemimpin Aceh yg sesuai dengan kehendak rakyat," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan KIP Aceh harus mengikuti qanun baru perihal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh. Oleh karena itu, pasangan calon (Paslon) Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil dianggap telah memenuhi syarat.
"Betul (qanun tersebut telah diubah menjadi qanun Aceh nomor 7 tahun 2024)," tegas Afiffudin saat dikonfirmasi.