Kisruh Saham Pengendali Bukopin, OJK Digugat ke PTUN
Lebih jauh Rudyantho mengemukakan OJK menafsirkan/menggunakan kata “Penetapan lain” berupa “ Penilaian Kembali bagi pihak utama Lembaga jasa keuangan melalui 1 (satu) tahap.”
Faktanya, OJK telah mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur Penilaian Kembali dalam bentuk POJK No 34 Tahun 2018. Namun dalam POJK No. 34 tersebut tidak diatur penilaian Kembali melaui 1 (satu) tahap.
Penafsiran OJK tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidak konsistenan dalam Peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh OJK.
Dalam POJK No 34 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali menurut Rudyantho telah diatur proses untuk mengajukan keberatan terhadap Penilaian Kembali dengan mengajukan permohonan peninjauan ulang.
Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 16 (1) yang menyebutkan pihak utama yang dikenakan konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang atas predikat tidak lulus sebelum jangka waktu konsekuensi terlampaui.
“Jika mengacu kepada penafsiran OJK yang mengatakan “Penilaian Kembali bagi pihak utama Lembaga jasa keuangan melalui 1 (satu) tahap”, maka ketentuan Pasal 16 (ayat) 1 menjadi tidak relevan, sehingga upaya yang harus dilakukan adalah gugatan perdata/TUN,” tegasnya.
Sebelumnya OJK juga digugat Bosowa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst. (ant/dil/jpnn)