Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kisruh Saham Pengendali Bukopin, OJK Digugat ke PTUN

Kamis, 27 Agustus 2020 – 18:18 WIB
Kisruh Saham Pengendali Bukopin, OJK Digugat ke PTUN - JPNN.COM
Ilustrasi Bank Bukopin. Foto: Radar Surabaya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Bosowa Corporation (PT. BC) menggugat Otoritas Jasa Keuangan ke Pengadilan Tatas Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penilaian kembali pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin. Gugatan yang didaftakan tanggal 27 Agustus tersebut tercatat dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.

Direktur Utama PT Bosowa Corporation Rudyantho menyampaikan alasan gugatan dikarenakan keputusan Dewan Komisioner (Dekom) OJK No. 64/KDK.03/2020 Tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporation selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin, telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 34 Tahun 2018.

Salah satu yang dilanggar kata Rudyantho yaitu Pasal 1 angka 3,  terkait definisi pemegang saham pengendali (PSP).

“PT. BC sudah bukan pengendali sejak Juli 2018, karena jika merujuk pada POJK, yang disebut PSP adalah pemegang saham minimal 25 % dan atau melakukan kontrol. Faktanya  PT. BC hanya memegang saham 23 %,” kata Rudyantho, Kamis (27/8).

Di samping itu OJK juga dinilai melanggar Pasal  6 ayat 2, terkait tata cara/tahapan penilaian kembali. Disampaikan Rudyantho, pada tanggal 7 Juli 2020 OJK mengirimkan surat No. SR-148/PB.31/2020 kepada PT BC perihal Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Inti surat untuk menghadiri pertemuan pada tanggal 10 Juli 2020.

“Bahwa dalam pertemuan tersebut PT. BC sudah memberikan klarifikasi kepada pihak OJK, namun tidak ada notulen rapat yang diberikan kepada PT. BC. PT. BC tidak pernah diberitahukan adanya penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai Kembali,” jelas Rudyantho.

“Dikarenakan  Pasal 6 ayat 2 tidak pernah terjadi, atau tidak pernah disampaikan kepada PT. BC, maka ketentuan Pasal 6 ayat 3 sampai dengan ayat 8 secara otomatis tidak terjadi,” imbuhnya.

Rudyantho mengungkapkan, dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 64/KDK.03/2020 tidak disebutkan secara tegas apakah PT. BC dinyatakan tidak lulus karena permasalahan integritas dan atau permasalahan kelayakan keuangan sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2.

Otoritas Jasa Keuangan ke Pengadilan Tatas Usaha Negara (PTUN) Jakarta digugat terkait penilaian kembali pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close