Klaim Memiliki Mandat, Penggarap Gugat Kepemilikan Tanah di Sawangan
Tohir berharap PN Depok dapat mengabulkan permohonan para penggarap yang telah berjuang lebih dari 40 tahun. "Pengadilan sebagai wadah untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan rakyat menjadi ukuran saat ini apakah akan berpihak kepada rakyat atau segelintir orang atau perusahaan yang telah mendzalimi rakyat," tegasnya.
Sidang selanjutnya akan dilaksankan tanggal15 September 2014. Gugatan ini dengan cara Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) prinsipal gugatan cukup 2 (dua) orang yang mewakili para penggarap dan keluarga. "Class Action ini diatur dalam PERMA 1 Tahun 2002. gugatan penggugat selain minta pengembalian tanah untuk penggarap juga ganti kerugian uang sebesar Rp. 917.870.000.000," tandasnya. (awa/jpnn)