Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Klaster Perpajajakan UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Pelaku UMKM

Senin, 01 Februari 2021 – 16:21 WIB
Klaster Perpajajakan UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Pelaku UMKM - JPNN.COM
UU Cipta Kerja diklaim sangat berpihak kepada UMKM dan Koperasi. Ilustrasi Foto: Antara

Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti akan dikenakan sangsi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau tidak tepat waktu.

Hal ini disampaikan dosen Program Studi (Prodi) Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Administrasi Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, yang juga sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi DKI Jakarta, Eman Sulaeman Nasim.

Seminar online nasional bertema 'Dampak Kebijakan Omnibuslaw Terhadap Peraturan Perpajakan Yang Berlaku Saat ini: Penerimaan dan Kepatuhan Wajib Pajak' ini diikuti ratusan peserta dati pelaku usaha, dosen dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di  berbagai pelosok di Pulau Jawa.

“Jika diaturan sebelumnya, wajib pajak yang terlambat membuat faktur atau terlambat membayar PPN maupun PPH karena satu dan lain hal dikenai denda pajak. Jika denda pajaknya tidak dibayar, maka denda tersebut akan berbunga. Ini sangat memberatkan wajib pajak, apalagi wajib pajak UMKM," papar Eman.

Namun di UU Omnibuslaw klaster perpajakan, pasal tersebut dihapus. Diganti dengan denda satu persen. Dan jika dendanya belum dibayar, makan bunga atas denda pajak tersebut bukan 2 persen.

"Tapi mengikuti suku bunga bank. Besarannya akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. Ini lebih meringankan wajib pajak. Dibandingkan wajib pajak masih terus kena denda pajak. Jika denda pajaknya tidak dibayar dikenai bunga yang cukup besar,” imbuh Eman.

Meski begitu, sebagai salah seorang wajib pajak, Eman mengimbau pemerintah khususnya pihak DItjen Pajak tidak mengenakan bunga atas denda pajak yang belum dibayarkan para wajib pajak. 

Alasannya, bisa saja wajib pajak yang terkena denda pajak tersebut selain tidak sengaja melakukan pelanggaran juga  karena ketidak tahuan informasi atau bahkan mungkin belum memiliki dana untuk membayar denda pajak tersebut.

Eman mengimbau pemerintah khususnya pihak DItjen Pajak tidak mengenakan bunga atas denda pajak yang belum dibayarkan para wajib pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close