KLHK: RUU Omnibus Law untuk Kesejahteraan Rakyat
Melalui RUU Cipta Kerja kata Bambang, penyederhanaan regulasi melindungi semua elemen masyarakat, termasuk dunia usaha yang di dalamnya juga ada UMKM.
"Regulasi untuk kepentingan rakyat tidak boleh ribet tapi juga tidak boleh seenaknya, tetap ada aturan hukum yang mengikat. Ruh utama RUU Cipta Kerja adalah kehadiran negara untuk kepentingan segenap rakyat Indonesia," tambahnya.
Menurut Bambang, ada 25.000 desa di seluruh Indonesia yang jutaan masyarakatnya bergantung hidup dari usaha di sekitar dan dalam kawasan hutan.
Jutaan rakyat ini harus diberi kepastian hukum dan berusaha, sehingga ekonomi kreatif bisa bergerak mensejahterakan rakyat, dan hutan tetap lestari karena ada kendali kepastian penegakan hukum lingkungan hidup.
"Melalui Omnibus Law, program Perhutanan Sosial dan TORA akan berlari lebih kencang. UMKM dari kegiatan sekitar hutan akan hidup tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutannya, karena sanksi hukum bagi perusak lingkungan tetap ada. Jadi jangan dikira cukong-cukong dan perusak lingkungan bisa bebas, itu tidak benar. Justru langkah koreksi yang sudah dilakukan untuk rakyat pada periode pertama lalu, kali ini semakin diperkuat oleh RUU Omnibus Law," jelas Bambang.
Dicontohkannya, banyak kasus hukum selama ini menjerat masyarakat kecil sekitar hutan, padahal mereka hanya mencari nafkah dari kekayaan alam sekitar.
Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak bisa dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.
"Di sinilah RUU Omnibus Law hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. Omnibus Law menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya. Contoh kecil saja, masalah rakyat yang bertahun-tahun di Taman Nasional Tesso Nilo tak kunjung selesai, bisa selesai dengan RUU Omnibus Law ini," jelas Bambang.