KLHK Tetapkan UB Sebagai Tersangka Karhutla 274 Hektare di Kubu Raya Kalbar
Sabtu, 03 Agustus 2019 – 16:15 WIB
Tersangka Kasus Karhutla
Tim mendapati UB adalah membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api merk Tokai. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.
Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLH terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana.(fri/jpnn)