KND Dorong Mahasiswa & Pelajar jadi Agent of Power Pengikis Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas
Dia menyatakan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk makan, memperoleh pendidikan, akses kesehatan, bahkan hak berkeluarga.
Dua akademisi UTA 45 menekankan pentingnya memperkuat pemahaman masyarakat untuk dapat mengikis stigma negatif terhadap penyandang disabilitas.
Seminar terkait persoalan disabilitas kali ini sangat positif dan membuka mata bahwa para pelajar tak jarang menemui persoalan dalam interaksinya dengan penyandang disabilitas di sekolahnya.
Dosen Administrasi Publik UTA 45’ Jakarta Angella Rosha mengatakan tujuan menyelenggarakan seminar ini memang untuk meningkatkan kesadaran bagaimana seharusnya memperlakukan penyandang disabilitas.
"Dari sesi tanya jawab juga ada beberapa rekan siswa dan mahasiswa mempertanyakan kasus-kasus unik yang membuat mereka ingin meminta prespektif dari ahli. Supaya terasa kesetaraan hak mereka (penyandang disabilitas), kami dari para dosen dan mahasiswa ingin peningkatan kesadaran itu akan bermuara pada mereka (nahasiswa dan pelajar) calon generasi bangsa ke depan. Mereka mulai bisa memikirkan ide-ide solutif, kebijakan inklusif, spesiifiknya persoalan disabilitas. Jadi, bisa memikirkan solusi dan permasalahan dalam bentuk kebijakan,” ucap Angella Rosha.
Dosen Administrasi Publik Sisman Prasetyo mengatakan bahwa antusiasme peserta seminar sangat baik. "Pemerintah, mungkin dapat lebih meningkatkan lagi kesadaran masyarakatnya melalui berbagai kegiatan seperti ini,” timpal Sisman Prasetyo yang turut menjadi narasumber dalam seminar itu.
Pemberdayaan Disabilitas
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Asminra) Sekko Administrasi Jakarta Utara Muhammad Andri menyampaikan Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.