Koalisi SSR Mendesak DPR Gunakan Hak Angket soal Dugaan Suplai Senjata ke Myanmar
Dia mengatakan PT Pindad melalui situs webnya bahkan menyatakan bahwa pada 24 Juli 2023, saat adanya kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perusahaan alutsista tersebut mengonfirmasi amunisi yang dikirimkan ke Amerika Serikat dan beberapa negara Asia, salah satunya Myanmar.
Melihat urgensi untuk menginvestigasi dugaan lebih lanjut, kata Ghufron, Koalisi SSR memandang bahwa DPR memiliki peran penting untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan yang tertera pada laporan tersebut.
Ghufron mengatakan DPR bisa mendalami laporan tersebut dengan kewenangan yang dimiliki sesuai Pasal 79 Ayat 3 UU No.17 Tahun 2014, yakni melalui Hak Angket.
Koalisi SSR menilai Komisi I dan VI DPR RI memiliki peran sentral dalam penggunaan hak angket karena mengawasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang saling bersangkutan.
Menurut Ghufron, dalam hal ini Kemenhan berperan dalam memberikan End User Certificate (EUC) sebagai transparansi penerima atau pemesan barang, sedang Kemenlu memberi pertimbangan konvensi atau peraturan internasional terkait embargo senjata kepada Myanmar.
Sementara itu, Komisi VI DPR yang membawahi Kementerian BUMN dinilai punya peran penting untuk mengawasi 3 perusahaan komersial produk militer yang sepenuhnya milik negara tersebut.
Oleh sebab itu, Koalisi SSR mendesak Komisi I dan VI DPR RI menggunakan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap Kemenhan dalam perizinan produksi dan pengiriman senjata ke junta militer melalui True North Ltd yang semakin memperburuk situasi krisis kemanusiaan di Myanmar.
"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR RI melakukan Hak Angket terkait dugaan suplai ilegal senjata dan amunisi kepada junta militer Myanmar," ujar Ghufron.