Komarudin Watubun: Cabut Investasi Berisiko di Pulau Komodo
jpnn.com, MANGGARAI - Oleh: Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun
Dalam beberapa waktu terakhir masyarakat Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan sejumlah anggota DPR RI serta DPRD menolak privatisasi di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Mereka mendesak penghentian pembangunan resort dan lain-lain di Pulau Rinca (PT Segara Komodo Lestari) dan resort seluas 21,1 hektare di Pauau Padar dan Pulau Komodo (PT Komodo Wildlife Ecotourism) di Kabupaten Manggarai Barat.
Sejak 1991, TNK sudah ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan dunia seluas 219.322 hektare. Ada dua alasan di balik penetapan itu. Pertama, to contain superlative natural phenomena or areas of exceptional natural beauty and aesthetic importance serta to contain the most important and significant natural habitats for in-situ conservation of biological diversity, including those containing threatened species of outstanding universal value from the point of view of science or conservation (UNESCO/UN, 1992).
Menurut UNESCO, pulau-pulau di kawasan TNK dihuni sekitar 5.700 giant lizards yang menarik minat dan upaya banyak ahli guna mempelajari evolusi kehidupan di planet bumi.
TNK terletak di jantung kepulauan Indonesia dan persimpangan dua lempeng benua (Australia dan Asia) sebagai “shatter belt” garis Wallace (Wallacea Biogeographical Region) antara ekosistem berciri Australia dan Asia.
Misteri kehidupan di TNK belum dapat dijelaskan secara ilmiah dan alamiah hingga awal abad ke- 21, kecuali rahasia berkat Allah Yang Maha Kuasa!