Kombes Nuredy Ungkap Pengakuan Pembobol Rumah Jaksa KPK, Oalah
"Keterangannya juga berubah-ubah. Kami masih melakukan uji kebenarannya, termasuk barang yang katanya dibuang di sungai kami akan uji," ucap perwira menengah Polri itu.
Selain itu, penyidik masih mendalami motif kejahatan kedua pembobol rumah jaksa KPK itu, termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku lain," ujarnya.
Sejumlah alat bukti yang disita dari tersangka antara lain berupa obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban, helm, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.(antara/jpnn)