Kombes Yusri Beber Fakta Mencengangkan soal Kasus Coki Pardede
Penetapan tersangka itu usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman teerhadap pria bernama lengkap Reza Pardede ditangkap.
Atas perbuatannya, Coki dkk dijerat Pasal 112 jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara
Coki Pardede ditangkap di rumahnya, daerah Pagedangan, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (1/9) malam. Saat ditangkap, Coki disebut baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, alat suntik dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?