Kombes Zulpan Ungkap Kabar Terbaru Kasus Iko Uwais, Sudah Ada yang Diperiksa
Selasa, 14 Juni 2022 – 18:57 WIB
"Iko Uwais melaporkan balik Rudi terkait dengan penganiayaan dan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana tercantum pada Pasal 351, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," kata dia.
Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menegaskan pihaknya akan mengedepankan proses penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus tersebut.
"Jadi, apa yang menjadi hasil pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota akan menentukan laporan balik Iko Uwais di Polda Metro Jaya," pungkas Zulpan (mcr18/jpnn)