Komentar Legislator Cantik Ini Bikin Ketar-ketir Orang yang Terlibat Dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Rabu, 05 Agustus 2020 – 02:50 WIB
Pria bernama asli Joko Soegiarto Tjandra, yang terbukti melakukan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009, seharusnya menjalani hukuman kurungan selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta saat itu. Namun, dia berhasil kabur keluar negeri.
Puncaknya, pada Kamis (30/7), Kepolisian RI mengumumkan bahwa Djoko Tjandra telah berhasil diamankan di Malaysia.
Pria yang menjadi buronan selama 11 tahun itu kemudian dibawa ke Indonesia dan kini menjadi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.(Ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: