Kominfo Cegah Stunting Lewat Edukasi Risiko Pernikahan Usia Dini
jpnn.com, JAKARTA - Kominfo terus berupaya mengedukasi tentang risiko pernikahan usia dini dalam upaya mengatasi stunting.
Terlebih, keluarga merupakan pilar utama dalam upaya pencegahan stunting dan perkembangan pada anak usia di bawah lima tahun akibat kekurangan gizi kronis.
Pernikahan usia muda masuk pada rentang usia 19-24 tahun. Sesuai dengan UU Kepemudaan, usia yang masuk kategori pemuda dibatasi hingga usia 30 tahun. Total pemuda Indonesia mencapai 63,82 juta, dari jumlah itu yang sudah menikah baru 25,7 juta.
Data Statistik Pemuda Indonesia yang dikeluarkan oleh BPS menunjukkan dari 2015 hingga 2018 jumlah pemuda pada usia 19-24 tahun yang menikah tidak mengalami peningkatan, cenderung stagnan pada angka 60-an persen dari 25,7 juta pemuda Indonesia yang sudah menikah.
Risiko dari kurangnya pengetahuan tentang pernikahan usia dini adalah kematian ibu dan bayinya, hal itu terjadi karena sang ibu belum siap mengalami proses kehamilan dan melahirkan.
Pernikahan di usia yang masih muda juga menyebabkan orang tua belum memiliki bekal yang cukup untuk pola dan pengasukan anak dan generasi selanjutnya, ini menyebabkan semakin tingginya anak mengalami stunting.
Belum matangnya usia juga berpotensi menimbukan konflik yang berujung pada tindak kekerasan dalam keluarga. Ujungnya pernikahan di usia anak berpotensi menciptakan perceraian dan kemiskinan.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Widodo Muktiyo memastikan pemerintah berkomitmen untuk bekerja keras menurunkan prevelansi stunting di Indonesia lewat edukasi risiko pernikahan di usia dini.