Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi I Apresiasi Jokowi Terbitkan Perpres Badan Siber dan Sandi Negara

Jumat, 02 Juni 2017 – 22:21 WIB
Komisi I Apresiasi Jokowi Terbitkan Perpres Badan Siber dan Sandi Negara - JPNN.COM
Abdul Kharis Almasyhari. Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Perpres itu telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, dalam Perpres telah disebutkan bahwa BSSN adalah lembaga pemerintah non-kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

"Dilihat dari nomenklatur kelembagaan, ini merupakan lembaga baru berbentuk badan. Apalagi menurut Perpres ini, BSSN adalah peleburan dari Lemsaneg dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," kata Kharis di Jakarta, Jumat (2/6).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai Perpres BSSN ini perlu segera dilakukan sinergi antarlembaga beririsan.

Dalam perspektif Komisi I DPR yang bermitra dengan Kemkominfo, Lemsaneg, dan juga Badan Intelijen Negara (BIN) yang semuanya berbasis pengalaman terhadap kinerja dan kapabilitas masing-masing lembaga tersebut.

"Perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat," katanya. Apalagi, lanjut dia, tema cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik.

"Maka selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses," kata anggota Fraksi PKS ini.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News