Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi I Apresiasi Jokowi Terbitkan Perpres Badan Siber dan Sandi Negara

Jumat, 02 Juni 2017 – 22:21 WIB
Komisi I Apresiasi Jokowi Terbitkan Perpres Badan Siber dan Sandi Negara - JPNN.COM
Abdul Kharis Almasyhari. Foto: DPR RI

Seperti disebutkan dalam pasal 56 Perpres BSSN, untuk selanjutnya pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN .

Bakal calon gubernur Jawa Tengah ini menambahkan dampak lain, berdirinya BSSN ini juga berpengaruh terhadap proses penyusunan naskah akademik (NA) dan draf RUU Persandian.

Terutama terkait dengan penguatan peran dan fungsi apakah terhadap BSSN atau Lemsaneg atau Kemkominfo atau justru terhadap BIN, ketika dalam NA dan Draf RUU tersebut secara kelembagaan telah dirubah dan meluas menjadi BSSN.

"Apabila penguatannya kepada Lemsaneg itu artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber," katanya.

Terkait dengan pernah disebutnya bahwa badan siber akan diberikan mengurusi masalah hoaks, Kharis menilai tugas tersebut tidak tepat jika menjadi urusan BSSN.

"Masalah hoaks seharusnya tetap menjadi urusan kewenangan Kemkominfo, apalagi jika terkait hoaks media. Hal ini agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber," jelas Kharis

Karenanya, Komisi I memandang untuk segera duduk bersama dan sinkronisasi dan sinergi dengan semua pihak terkait Kemkominfo, Lemsaneg, BIN, dan lain-lain. (boy/jpnn)

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News