Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
Menurutnya, Pasal 140 ini perlu diperjelas apakah calon atau bakal calon memperoleh pertimbangan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Dengan memahami implikasi Pasal 140 secara menyeluruh, diharapkan dapat menghindari potensi multi tafsir yang dapat menimbulkan kebingungan atau konflik di kemudian hari, terutama dalam konteks politik sensitif di daerah Papua,” katanya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa ketentuan di Pasal 140 dalam Rancangan PKPU telah disusun untuk mengakomodasi peraturan yang ada dalam undang-undang otonomi khusus Papua.
“KPU pusat telah melakukan pembahasan dengan enam KPU Provinsi di Papua, yaitu KPU Papua, KPU Papua Pegunungan, KPU Papua Tengah, KPU Papua Selatan, KPU Papua Barat Daya, dan Papua Barat. Dalam kesepakatan yang tercapai, pentingnya persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai status orang asli Papua merupakan prasyarat yang harus dipenuhi,” kata Hasyim.
“Oleh karena itu, pada saat pendaftaran oleh partai politik, dokumen persetujuan dari MRP harus sudah tersedia, bukan proses setelahnya,” katanya.
Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme, prosedur, dan tata cara memperoleh persetujuan dari MRP, namun pada intinya, saat pendaftaran ke KPU, dokumen persetujuan tersebut harus disertakan.
“KPU menekankan bahwa kesiapan dokumen persetujuan dari MRP harus menjadi prioritas dalam proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Papua,” kata Hasyim. (jpnn)