Komisi II Ogah Bahas Pansus Pemilu
Kamis, 09 Mei 2019 – 16:48 WIB
BACA JUGA: Mardani Ali Sera Setuju Pansus Pemilu, tapi Setelah Rekapitulasi Suara
Menurut dia, evaluasi memang harus dilakukan. Komisi yang membidangi pemerintahan dan dalam negeri itu memandang, evaluasi harus dilakukan setelah seluruh tahapan selesai.
Termasuk pula tugas yang dilakukan penyelenggara pemilu tuntas. Politikus Partai Golkar itu tidak ingin tugas penyelenggara pemilu, terutama melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara tuntas.
"Sementara waktunya kan harus terkejar karena ada masa untuk gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi itu kami perhitungkan, sehingga kami jadwalkan tanggal 23 (Mei)," ujarnya. (boy/jpnn)