Komisi III DPR Menyetujui Idham Azis jadi Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komjen Idham Azis menjadi Kapolri berjalan mulus. Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 itu menjadi Kapolri pengganti Tito Karnavian.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR, setelah uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri, Rabu (30/10), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan bahwa sembilan fraksi yang ada menarik kesimpulan tidak perlu membuat pandangan fraksi. Dia menegaskan, keputusan diambil melalui ketua kelompok fraksi masing-masing. “Aklamasi. Aklamasi menyetujui Komjen Idham Azis menjadi Kapolri,” tegas Herman di ruang Komisi III DPR, Rabu (30/10).
Keputusan tingkat pertama komisi itu akan disampaikan kepada pimpinan DPR, untuk segera dibawa ke dalam rapat paripurna. Herman menjelaskan Rapat Paripurna DPR akan digelar Kamis (31/10) besok. “Sore ini kami langsung mengirim surat kepada pimpinan DPR agar dibawa ke rapat paripurna besok,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.
Keputusan ini disetujui oleh semua anggota komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu.
Merespons persetujuan yang diberikan komisi, Komjen Idham mengucapkan terima kasih kepada para anggota. Dia pun berjanji akan menjalankan komitmennya. “Saya berikan komitmen melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab dengan slogan pengabdian terbaik untuk institusi Polri,” kata mantan Kapolda Metro Jaya dan Sulawesi Tengah itu.
Idham akan menjabat Kapolri selama 14 bulan, karena memasuki masa pensiun. Dalam uji kepatutan dan kelayakan, Idham tidak menyampaikan visi misi, tetapi dia memiliki tujuh program prioritas dan lima komitmen.
Dia menegaskan kalau diberikan kepercayaan dan amanat, maka akan melakukan program penguatan Polri yakni promoter menuju Indonesia maju. Menurut Idham, hal itu diimplementasikan dalam tujuh program prioritas. Yakni, mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, pemantapan manajemen media, penguatan sinergi polisional, penataan kelembagan, serta penguatan pengawasan.