Komisi III DPR Turun Tangan Kawal Kasus Penyelundupan 1,196 Ton Sabu-sabu di Pangandaran
Kapolri mengungkapkan penyeludupan sabu jaringan internasional ini terendus berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus yang sebelumnya telah diungkap Ditreskoba Polda Jabar atas nama tersangka SA dengan barang bukti sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022.
"Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," beber Jenderal Listyo.
Mengacu pada informasi tersebut, lanjut Kapolri, Ditreskoba Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut dan diperoleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu tersebut berada di wilayah Pangandaran.
Berdasarkan data hasil penyelidikan tersebut, pada Rabu (16/3) dilakukan surveilance dan under cover terhadap HM yang memang informasinya bahwa sedang pergi melaut dengan menggunakan perahu nelayan.
"Tim kemudian menunggu kedatangan HM yang mana akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar pukul 14.00 WIB, HM memang benar melakukan transaksi ship to ship di Pantai Madasari," ungkap Kapolri.
HM dan empat tersangka lainnya ditangkap dalam penyergapan saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari. (mrk/jpnn)