Komisi III Gulirkan Hak Angket KPK, Fadli Zon Bilang Begini
Kamis, 20 April 2017 – 16:24 WIB
"Kalau itu jadi kesimpulan komisi bisa saja dibawa langsung ke paripurna. Jadi rapim, bamus, paripurna," tambahnya.(boy/jpnn)
"Kalau itu jadi kesimpulan komisi bisa saja dibawa langsung ke paripurna. Jadi rapim, bamus, paripurna," tambahnya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News