Komisi VIII Apresiasi Penyelenggara Haji di Maluku
Politisi PAN tersebut menekankan agar ke depannya rekruitmen pendamping jemaah haji tersebut dapat dilakukan lebih selektif.
"Sehingga pendamping Haji ini memang betul-betul memiliki kemampuan untuk melakukan pendampingan terhadap jamaah," lanjutnya.
Mengenai kuota dan jumlah Haji Furoda, Ashabul mengatakan perlu adanya ketegasan terkait berapa sebenarnya biaya yang harus dibayarkan.
"Kalau saya harus ada ketegasan, kalau 300 ya 300, dengan berapa jumlah kuotanya tetap harus jelas. Termasuk pihak travel yang perlu dipertegas," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah harus dapat memanfaatkan kuota Haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
"Tapi karena ini (penambahan kuota Haji) tidak ada payung hukumnya, sehingga, ya, kami kembalikan ke Kementerian Agama," jelasnya.
Ashabul menyarankan jajaran terkait untuk aktif melakukan negosiasi dengan negara lain yang memiliki kuota.
Sehingga kuota negara tersebut dapat digunakan jamaah Indonesia.