Komisi X Sesalkan Langkah Ganjar Mau Menutup Sekolah Muhammadiyah
Fikri meminta dengan terjadinya kasus perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus oleh temannya yang normal, janganlah dijadikan alasan penutupan sekolah inklusi. “Inilah tantangannya, anak disabilitas punya hak yang sama sebagai warga negara yang berhak memperoleh pendidikan dengan anak lain yang normal, sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” kata Fikri.
Selain itu, Fikri mengritik soal kewenangan pemerintah provinsi, khususnya Jawa Tengah, yang melampaui tugas pokok dan fungsinya. Menurutnya, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, sebaiknya masalah SMP Muhammadiyah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo. “Gubernur bisa memberi saran dan masukan. Pemerintah provinsi sebaiknya konsentrasi membenahi SMA/SMK sesuai kewenangan yang diamanatkan,” ujarnya.
Namun kemudian, persoalan perundungan memang sudah menjadi masalah nasional yang terjadi bisa kepada siapa saja tanpa pandang bulu. “Menjadi tugas bersama bagi kita semua, terlebih pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi problem bullying khususnya di institusi pendidikan agar tidak terus terulang,” kata Fikri. (boy/jpnn)