Komisioner KPPU Terpilih Harus Berintegritas
Selasa, 20 Maret 2018 – 06:47 WIB
"Kami memiliki tugas dan fungsi berupa advokasi, penegakan hukum, mengevaluasi merger dan pengawasan kemitraan," jelas Chandra.
Dia menambahkan, berdasarkan UU nomor 20 tahun 2008 juncto Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2013, KPPU juga berwenang untuk mengawasi dan menegakan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dan UMKM.
“Yang kami awasi pelaku menengah yang memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dan pelaku besar di atas Rp 10 miliar, keduanya dilarang memiliki dan menguasai pelaku UMKM,” tuturnya. (boy/jpnn)