Komisioner KPUD Simalungun dan Siantar Dituding Langgar Kode Etik
"Bahkan ke 113 pelajar/mahasiswa tersebut tercantum dalam satu kartu keluarga dan memiliki KTP dan NIK yang dikeluarkan pada 18 September 2015. Nama-nama tersebut kemudian masuk ke dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kabupaten Simalungun," ujar Jansen.
Setelah mendengar dalil-dalil para pengadu, DKPP berencana akan menggelar sidang kedua dalam waktu dekat dengan kembali disiarkan secara video conference.
"Sidang akan dijadwalkan kembali memakai fasilitas vidcon Mabes Polri atau Kejagung, audio yang terputus-putus menyulitkan semua pihak dalam menangkap keterangan yang disampaikan,” ujar Pimpinan Sidang Nur Hidayat Sardini.
Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya menunda pelaksanaan pilkada Simalungun dan Siantar, setelah adanya gugatan dari calon bupati JR Saragih ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Ia merasa dirugikan, karena akibat calon wakilnya Amran Sinaga yang bermasalah hukum, KPUD malah menyatakan dirinya ikut tidak memenuhi syarat.
Demikian juga dengan Pilkada Siantar, ditunda setelah adanya gugatan dari pasangan calon Survenof Sirait-Parlin Sinaga. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjelang pemungutan suara, Rabu (9/12). Putusan dikeluarkaan setelah adanya putusan DKPP yang memberhentikan anggota Panwas Simalungun. Selain itu DKPP juga memerintahkan agar penyelenggara mengoreksi putusan yang mengakibatkan panwas diberhentikan. Yaitu penetapan Survenof-Parlin.(gir/jpnn)