Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisioner Ombudsman Sebut Pemerintah Terkesan Ingin Mengemplang

Kamis, 15 Agustus 2019 – 22:42 WIB
Komisioner Ombudsman Sebut Pemerintah Terkesan Ingin Mengemplang - JPNN.COM
Adrianus Meliala. Foto: dokumen JPNN.Com

"Jadi, apa lagi? Hukum sudah selesai, masa balik lagi ke mediasi," ucapnya.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Tim, sebelumnya menghukum Kementerian Keuangan, yang dulu bernama Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias (tergugat I) dan Polri (tergugat II) secara tanggung renteng membayar kewajibannya kepada PT Elva Primandiri sebesar Rp 32.768.097.081.

Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta nomor perkara 527/PDT/2013/PT.DKI. Bahkan, kembali diperkuat dengan terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 2483 K/PDT/2014. Selanjutnya, upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak tergugat bernomor perkara 601 PK/PDT/2017 kembali ditolak MA pada 19 Oktober 2017.

Juru sita PN Jaktim sudah melakukan teguran (aanmaning) terhadap pihak tergugat untuk melaksanakan isi putusan. Pada saat pertemuan untuk terguran pertama 17 Oktober 2018, Ketua PN Jaktim sangat mengapresiasi itikad baik dari Kementerian Keuangan yang diwakili kuasa hukumnya, yang menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan, dan akan secara intens berkomunikasi dengan Elva Waniza selalu Direktur PT Elva Primandiri.

Namun, teguran yang dilaksanakan pada 17 Oktober 2018 dan 13 Desember 2018 tersebut belum juga dilaksanakan. Padahal, Ketua PN Jaktim hanya memberikan batas waktu selama sebulan setelah aamaning pertama tanggal 17 Oktober 2018 agar Kemenkeu membayar sesuai isi putusan pengadilan.

Hingga pada 20 Desember 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta datang ke PN Jakarta Timur untukpertemuan annmaning (teguran). Namun, baik Kemkeu atau perwakilannya tidak datang untuk yang ketiga kalinya. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut hingga saat ini belum juga dijalankan oleh Kementerian Keuangan.(gir/jpnn)

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Eliasta Meliala menduga Kementerian Keuangan tak serius melaksanakan kewajiban membayar ongkos pembangunan gedung Mapolda Aceh

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close