Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
"Berbanding terbalik dengan LPSK gerak cepat di dalam penangan korban. Komnas Perempuan kurang memberi tanggapan dibanding institusi/lembaga lainnya," imbuh dia.
Menurut Amanda, dari LPSK saat ini sudah ada proses investigasi ke rumah para korban dan proses menunggu rekom dari LPSK.
"Akan tetapi kami tetap intens komunikasi jika ada hal-hal yang memang kami tidak pahami," ujar dia.
Diketahui kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Terlapor ETH sudah dilaporkan dua kali oleh pelapor yang berbeda.
Polda Metro Jaya pun memeriksa total sebanyak 15 saksi terkait dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut 15 orang yang telah diperiksa tersebut berasal dari dua laporan yang berbeda korban berinisial RZ dan DF.
"Untuk yang saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, dan juga empat saksi lainnya, " katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/3).
"Kemudian untuk korban saudari RZ sudah ada sembilan yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, kemudian 7 saksi lainnya, " sambung Ade Ary.
Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. (cuy/jpnn)