Komplotan Bandit Ini Biasa Beraksi di Jalur Pantura, Hati-hati
Jumat, 27 November 2020 – 18:36 WIB
"Dalam hitungan jam setelah kejadian curas, petugas langsung menangkap dua pelaku. Empat pelaku lainnya masih dalam pencarian," kata dia.
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap itu masing-masing berinisial SK (42) dan TS (32). Keduanya yang merupakan warga Karawang ditangkap di jalur Pantura wilayah Kecamatan Patokbeusi, Subang.
"Hasil pemeriksaan, dua pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan," kata dia.
Dua pelaku yang ditangkap itu diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)