Komplotan Curanmor Lintas Daerah Disikat Polisi, Barang Buktinya Banyak
Sabtu, 05 November 2022 – 18:55 WIB
Ditemukan pula kelengkapan kendaran seperti bodi dan mesin motor hingga plat kendaraan sudah lepas setelah dipreteli pelaku agar memudahkan penjualan kendaraan.
Dua unit motor tersebut dari keterangan pelaku dicuri rekannya berinisial TA dan S di wilayah Kecamatan Biringkanaya Makassar dan satu lainnya di wilayah Kabupaten Maros, Sulsel.
Keduanya telah ditangkap lebih dahulu oleh petugas.
"Penyidik akan terus mengembang kasus ini, karena ada dugaan jaringan sindikat lintas daerah. Para pelaku untuk eksekutor kita kenalan pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan. Dan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP," tegas Reonald. (antara/jpnn)