Komplotan Ganjal Mesin ATM Ditangkap
Korban yang datang untuk memasukkan kartu ke mesin ATM tidak bisa keluar dan saat pin dimasukkan tidak bisa.
"Saat korban panik, pelaku berpura-pura menanyakan kepada korbannya dan berupaya membantu dengan menanyakan pin. Pelaku kemudian mencoba pin tetapi tetap tidak bisa, kemudian menyarankan korban untuk lapor ke bank bahwa ATM tertelan," katanya.
Saat korban meninggalkan mesin ATM, katanya, para pelaku masuk, kemudian mencabut stop kontak aliran listrik hingga mesin ATM mati, sehingga kartunya bisa keluar bersama tusuk gigi.
Setelah itu, mereka pergi mencari mesin ATM lainnya untuk menguras uang milik korban.
Ia menyampaikan petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepatu, jamper yang digunakan pelaku sebagaimana terekam CCTV bank, sepeda motor, dan uang sisa hasil kejahatan.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Tersangka HE mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk biaya persalinan istrinya dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya. (antara/jpnn)