Komplotan Pencuri Barang di Gudang JNE Jambi Ditangkap
Kemudian pelaku Mirza Suhada (18) warga Jalan Mayjen Sutoyo RT09 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, semuanya berperan memindahkan barang dari semak ke rumah Rahmadani dengan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku yang masih DPO yakni Ridho (24) warga Danau Sipin sehingga jumlah pelaku ada tujuh orang, enam orang ditangkap dan satu orang masih diburu," kata AKP Yumika Putra
Pada saat melancarkan aksinya, para pelaku diketahui oleh masyarakat dan kemudian melaporkan ke Mapolsek Telanaipura.
"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung turun ke TKP untuk melakukan penangkapan para pelaku di rumah mereka," kata Yumika.
Barang bukti yang diamankan yakni barang-barang milik masyarakat yang pengiriman melalui JNE.
JNE mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta. Ada beberapa barang yang telah dijual oleh para pelaku secara online di forum jual beli Facebook. (antara/jpnn)