Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan
Selasa, 05 Juli 2022 – 14:41 WIB
Empat pelaku lainnya merupakan oknum petugas pelabuhan yang meloloskan motor curian di pelabuhan.
Adapun motor hasil curian dikirim ke Lampung untuk dijual dengan STNK palsu.
"LIE dan AS dikenakan Pasal 363 KUHP terancam tujuh tahun penjara. Sedangkan, RYN, GDN, IMT, DE, dan ATS dikenakan Pasal 480 KUHP diancam empat tahun penjara," ujar Gidion. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!