Kompolnas Beri Tanggapan Begini Terkait Konvoi Moge yang Berujung Pengeroyokan Anggota TNI
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu komisioner Kompolnas Irjen (purn) Pudji Hartanto turut buka suara menyikapi insiden pengeroyokan yang dilakukan rombongan motor gede (moge) terhadap anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Menurut Pudji, aksi konvoi moge ini diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Di situ disebutkan konvoi kendaraan masuk bagian dari pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahululan menurut pertimbangan anggota Polri.
“Kemudian, di Pasal 135 disebutkan bahwa untuk kepentingan Pasal 134 konvoi harus dikawal anggota Polri, gunakan lampu isyarat, rambu-rambu tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dapat hak utama, dan kepolisian wajib mengamankan,” terang mantan Kakorlantas Polri ini.
Pudji pun mengimbau kepada para pemilik moge yang melakukan konvoi agar bisa lebih disiplin dalam berlalu lintas dan patuhi batas kecepatan. Pasalnya, diduga rombongan moge di Bukittinggi memacu kecepatan di atas batas wajar dan pengendara lain terganggu.
“Hargai pemakai jalan lain jangan merasa sebagai kelompok yang eksklusif, tidak menggunakan sirine atau strobo, dan bila tidak sedang dikawal maka berhenti di traffic light atau ikuti isyarat petugas,” beber Pudji.
Mantan Dirjen Perhubungan Darat ini juga memberikan pesan kepada para polantas yang bertugas memberikan pengawalan untuk bisa profesional serta sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
“Apabila mengawal harus dikoordinasikan sejak titik keberangkatan. Harus ada informasi jelas berapa jumlah rombongan, rute, titik persinggahan, kalau terlalu panjang rombongan dibagi dua atau tiga,” beber dia.
Anggota Polri yang mengawal juga harus tahu batas kecepatan dan bisa memperhatikan situasi jalan seperti apa.