Konflik Bumigas Vs Geodipa, Negara Berpotensi Rugi Rp 2,4 T
Potensi kerugian negara jika Geo Dipa menyerahkan PLTP Patuha Unit 1 kepada Bumigas mencapai Rp 2,4 triliun. Salah satu upaya kriminalisasi Bumigas terhadap Geo Dipa adalah terkait perizinan hak pengusahaan SDA panas bumi rezim lama yang dianggap tidak sah dan illegal.
Padahal menurut aturan yang berlaku, izin pengelolaan pengusahaan panas bumi rezim lama berupa kuasa pengusahaan jelas diakui oleh hukum Indonesia, seperti yang dijalankan oleh Pertamina Geothermal Energi (PGE) dalam mengelola 14 wilayah kerja PLTP.
Jika kriminalisasi tanpa dasar dibiarkan, dan dikuatkan pula oleh putusan pengadilan (MA), menurutnya, maka seluruh Dewan Direksi, Dewan Komisaris, serta pemegang saham Geo Dipa dan PGE pun bisa dilaporkan pidana oleh pihak lain yang bermaksud merebut dan mengambil wilayah pengusahaan panas bumi di luar ketentuan peraturan yang berlaku.
"Yang jauh lebih penting, hal ini tentu akan menjadi preseden buruk yang akan menghambat program penyediaan listrik di Indonesia," tandas dia.(chi/jpnn)