Konon Ada Bacaleg Punya Gelar Akademik tetapi Tak Ada Ijazah, Kok Bisa?
jpnn.com, GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menemukan sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mencantumkan gelar akademik tanpa menyertakan ijazah.
KPU pun memberikan waktu kepada para bacaleg untuk memperbaiki persyaratan caleg pada Pemilu 2024.
"Yang bersangkutan mencantumkan gelar akademik tanpa melampirkan sesuai dengan dengan ijazah," ungkap Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri, Minggu (18/6).
Junaidin menyebut KPU Garut saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi sejak batas akhir pengajuan bacaleg pada tanggal 14 Mei 2023. Verifikasinya ditargetkan selesai sampai 23 Juni 2023.
Proses verifikasi administrasi tersebut sudah hampir selesai sekitar 95 persen sehingga sampai batas akhir verifikasi bisa rampung.
"Pada tanggal 23 batas akhirnya pukul 24.00 WIB. Hampir selesai, 95 persen," tuturnya.
Dia menyebut dari hasil sementara verifikasi administrasi ditemukan banyak persyaratan tentang kelengkapan dokumen, di antaranya terkait nama gelar pada namanya yang tidak sesuai dengan ijazah yang diberikan atau tidak disertakan.
Selain itu, terkait dengan persyaratan lainnya, yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat pengunduran diri dari profesi yang dilarang seperti jabatan kepala desa yang sudah diatur dalam peraturan KPU.