Konon Jutaan Buruh KSPI Bakal Mogok Nasional demi Tolak Omnibus Law
Said mengklaim aksi mogok nasional itu akan diikuti sekitar lima juta buruh dari ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.
Menurut Said, RUU Cipta Kerja lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya, penggunaan buruh kontrak dan alih daya (outsourcing) pada semua jenis pekerjaan tanpa batas waktu.
Para buruh juga mengkhawatirkan soal pengurangan nilai pesangon. Menurut Said, hendaknya perlindungan minimal bagi kaum buruh di UU Ketenagakerjaan tidak dikurangi.
"Faktanya Omnibus Law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” kata Said Iqbal.
Sebelum melakukan mogok nasional, kata Said, para buruh juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari mulai tanggal 29 September hingga 8 Oktober 2020.
"Selain itu, bersama dengan elemen yang lain, buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan tanggal 1 Oktober dan 8 Oktober," ujarnya.
Said menyatakan, aksi unjuk rasa para buruh itu akan digelar di depan Istana Negara, kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR RI.
Adapun aksi buruh di daerah akan dipusatkan di kantor gubernur atau DPRD setempat.