Konsorsium Busway Ancam Mogok
Keberatan Ikut Lelang UlangKamis, 19 Januari 2012 – 16:04 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, tidak diteruskannya kontrak perjanjian kerja sama dengan empat konsorsium tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 174 disebutkan, setiap pengadaan barang dan jasa harus melalui pelelangan.
Selain itu, ditambahkannya, metode lelang yang digunakan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebab, seluruh proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana dari APBD atau APBN harus terlebih dahulu melalui proses lelang.
“Jadi apa yang dilakukan sekarang ini sudah benar. Kompetisi lelang ini untuk mendapatkan barang atau jasa yang baik, serta harga yang murah. Mereka sudah diberikan waktu selama 7 tahun. Itu waktu yang sudah cukup. Harusnya mereka sudah biasa dengan hal-hal yang sifatnya kompetisi. Kalau mau jadi operator lagi harus ikut lelang,” kata Pristono. (wok)