Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kontraktor Gedung SDN Gentong yang Roboh Hanya Lulusan SMA dan SMP

Senin, 11 November 2019 – 20:56 WIB
Kontraktor Gedung SDN Gentong yang Roboh Hanya Lulusan SMA dan SMP - JPNN.COM
Polisi merilis kasus robohnya SDN Gentong, Kota Pasuruan, Senin (11/11), yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan belasan siswa lainnya luka. Foto: Bidhumas Polda Jatim/Antara

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus robohnya atap kelas di SDN Gentong, Kota Pasuruan. Keduanya berinisial DM dan SE.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, DM yang merupakan kontraktor dan pelaksana proyek dari CV Andalus hanyalah lulusan SMA.

Sedangkan SE yang merupakan mandor proyek dari CV DHL Putra hanya tamatan SMP. Kendati demikian, kata Arif, keduanya sudah menggarap banyak bangunan sejak 2004.

"Jadi, latar belakang yang bersangkutan memang bukan teknik dan tidak memiliki kecakapan khusus," ujar Arif saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Senin (11/11).

Dia menjelaskan, proyek yang dikerjakan kedua tersangka hanya renovasi bagian atap untuk empat kelas dan sifatnya swakelola. Anggaran proyek berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 sebesar lebih dari Rp 200 juta. "Dalam satu paket (DAK) mereka mengerjakan beberapa proyek," ucapnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, semua material bagian atap gedung SDN Gentong diketahui tidak sesuai spesifikasi sehingga menjadi bukti kelalaian yang disangkakan kepada keduanya dan tinggal menunggu waktu saja untuk roboh.

Arif menambahkan, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan yang dikerjakan tersangka cukup mencolok, semisal pada kolom atau ring balok yang semestinya diisi empat besi berdiameter 12 milimeter, hanya diisi tiga besi itu pun spesifikasinya kurang dari perencanaan.

“(Yang dipakai tersangka) istilahnya menggunakan besi banci. Kalau berdasarkan hasil uji laboratorium ketemu delapan koma sekian mili diameternya,” katanya.

Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus robohnya atap kelas di SDN Gentong, Kota Pasuruan, yakni berinisial DM dan SE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News