Kontraktor Gedung SDN Gentong yang Roboh Hanya Lulusan SMA dan SMP
jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus robohnya atap kelas di SDN Gentong, Kota Pasuruan. Keduanya berinisial DM dan SE.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, DM yang merupakan kontraktor dan pelaksana proyek dari CV Andalus hanyalah lulusan SMA.
Sedangkan SE yang merupakan mandor proyek dari CV DHL Putra hanya tamatan SMP. Kendati demikian, kata Arif, keduanya sudah menggarap banyak bangunan sejak 2004.
"Jadi, latar belakang yang bersangkutan memang bukan teknik dan tidak memiliki kecakapan khusus," ujar Arif saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Senin (11/11).
Dia menjelaskan, proyek yang dikerjakan kedua tersangka hanya renovasi bagian atap untuk empat kelas dan sifatnya swakelola. Anggaran proyek berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 sebesar lebih dari Rp 200 juta. "Dalam satu paket (DAK) mereka mengerjakan beberapa proyek," ucapnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, semua material bagian atap gedung SDN Gentong diketahui tidak sesuai spesifikasi sehingga menjadi bukti kelalaian yang disangkakan kepada keduanya dan tinggal menunggu waktu saja untuk roboh.
Arif menambahkan, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan yang dikerjakan tersangka cukup mencolok, semisal pada kolom atau ring balok yang semestinya diisi empat besi berdiameter 12 milimeter, hanya diisi tiga besi itu pun spesifikasinya kurang dari perencanaan.
“(Yang dipakai tersangka) istilahnya menggunakan besi banci. Kalau berdasarkan hasil uji laboratorium ketemu delapan koma sekian mili diameternya,” katanya.